Hukum  

Pemalsu Surat Antigen Dituntut Penjara 18 Bulan

Kirka.co
Ilustrasi Surat Rapid Test Antigen Palsu. Foto Istimewa

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam dakwaan perbuatannya, kedua Terdakwa tersebut disangkakan melakukan kejahatannya sekira Agustus 2021 lalu, dimana para Terdakwa tersebut berperan membantu memberikan cap palsu terhadap surat Rapid Test yang juga palsu, dan telah disiapkan untuk para penumpang Travel.

Yang perbuatan keduanya sendiri merupakan perintah dari atasan mereka bernama Romi Saputra dan Bima Wahyuda, yang merupakan pemilik dari travel mobil Asyifah.

Baca Juga : Polisi Sita Dokumen Pungli Surat Rapid Antigen 

Terdakwa Putu Agus dan Rizki Syahrul Akika, dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan lanjutannya pada Selasa 14 Desember 2021 besok, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.