KIRKA – Gugatan ganti rugi Rp2 miliar terhadap Ahmad Pairin berlanjut pada tahap Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, usai sebelumnya divonis dengan ditolaknya gugatan yang dilayangkan oleh Achmad Sobrie tersebut oleh Hakim PN Metro.
Upaya hukum lanjutan pun akhirnya ditempuh oleh Achmad Sobrie, yang resmi melayangkan banding dan didaftarkan ke PN Kota Metro pada Senin 22 November 2021 kemarin, dengan pihak Terbanding Ahmad Pairin.

Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Ahmad Pairin Ditolak
Diketahui dalam perkara gugatan dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Met ini, telah sampai pada vonis Hakim pada Senin 15 November 2021 lalu, dengan putusan yang menolak permohonan gugatan.
“Mengadili dalam Konvensi, dalam eksepsi menolak menolak eksepsi Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya,” demikian isi dalam putusan Majelis Hakim pada perkara ini.
Dalam poin Rekonvensi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro pun memutuskan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya, serta memutuskan dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp484 ribu.
Sementara dalam poin pokok permohonan pada perkara gugatan ini sendiri, Achmad Sobrie mencantumkan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.






