Hukum  

Gugatan Terhadap Ahmad Pairin Lanjut ke Pengadilan Tinggi

Kirka.co
Mantan Walikota Metro, Ahmad Pairin. Foto Istimewa

5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Perumahan PNS No.1 Kelurahan Yusomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai jaminan bila Tergugat belum dan / atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut

7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

Untuk diketahui, Achmad Sobrie ini merupakan mantan bawahan Ahmad Pairin di Kabupaten Lampung Tengah, saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten tersebut pada periode 2010-2015.

Dan selain melayangkan gugatan terhadap Mantan Walikota Metro, mantan ASN ini juga melayangkan gugatan kepada Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah lainnya yakni Loekman Djoyosoemarto, yang persidangannya sedang berlangsung di PN Tanjungkarang.