Hukum  

MAKI Beber Kemungkinan Tunda Pelaporan Lili Pintauli

Kirka.co
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diminta MAKI untuk mengundurkan diri dari KPK, paling lama akhir Oktober 2021. Foto: Istimewa.

KIRKAMAKI membeberkan kemungkinan untuk tunda pelaporan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejagung. Laporan itu bakal dibatalkan jika Lili mengundurkan diri.

“MAKI tetap imbau untuk mundur sesegera mungkin dalam tempo sesingkat-singkatnya,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga : MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur 

Boya menyampaikan bahwa, Lili Pintauli Siregar sudah dapat dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Dewas KPK.

Lili Pintauli, lanjutnya, dinyatakan Dewas KPK telah melanggar aturan KPK karena telah membahas perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kepada M Syahrial secara langsung.

Menurut hemat MAKI, perbuatan Lili Pintauli tersebut patut diduga telah masuk dalam ranah pidana.

MAKI menunggu Lili Pintauli untuk mundur dari KPK paling lambat akhir Oktober 2021.

Baca Juga : MAKI Curigai KPK Soal Pemeriksaan Ajudan Lili 

Boyamin mengatakan Lili terbukti salah karena membahas perkara dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Bahkan, dia meyakini tindakan Lili tersebut sebagai pelanggaran pidana.

Dia menilai Kejagung menjadi instansi paling pas untuk melaporkan Lili. MAKI berencana melaporkan Lili pada awal November 2021. Sebelum laporan dilakukan, Lili didesak mundur dari jabatannya.