KIRKA – Pelaporan dugaan tipu gelap dana kampanye oleh mantan Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar mendapat perhatian banyak pihak.
Salah satunya Akademisi Unila Yusdianto mendorong agar Polresta Bandar Lampung untuk segera melakukan gelar perkara tersebut.
Karena, kata dia, peristiwanya sendiri terjadi saat pagelaran ajang pesta Demokrasi lima tahunan di Kota Tapis Berseri.
Baca Juga : Romli: Apa Kabar Pelaporan Timses Yusuf Kohar
“Saya mendorong Polresta Bandar Lampung segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tipu gelap yang melibatkan nama Yusuf Kohar,” kata Yusdianto kepada KIRKA.CO, Minggu (10/10/2021).
“Karena ini sudah jadi perhatian publik. Maka harus segera diumumkan perkembangannya, supaya tidak ada yang salah tafsir,” ucap dia.
“Sehingga ini harus jelas karena menyangkut nama baik seseorang,” imbuh Yusdianto.
Jika nyatanya terdapat tindak pidana pada Laporan tipu gelap itu, Polresta Bandar Lampung haruslah segera mengumumkannya dan menindak tegas pelakunya.
Agar tak ada lagi orang yang memanfaatkan euforia demokrasi masyarakat, dalam gelaran Pemilihan Kepada Daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Jika benar ada pelanggaran pidana di kasus tersebut, maka harus segera diungkap oleh Kepolisian,” kata dia.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat yang saat itu tengah terlena dalam pesta demokrasi, sehingga apapun itu dapat mereka korbankan,” tegas dia.
“Jadi jangan sampai ada pihak lain lagi yang ambil keuntungan pribadi di momen tersebut, kasihan masyarakat yang tidak tahu menahu tapi ujung-ujungnya diperalat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Yusuf Kohar dilaporkan oleh ketua tim suksesnya Ahmad Junaidi saat pilwakot 2020 kemarin.
Baca Juga : Yusdianto: Kecipratan Dana KONI Layak Diperiksa Semua
Karena, diduga melakukan tipu gelap terhadap dana sosialisasi kampanye dengan pihak terlapor yakni Yusuf Kohar.
Dana yang terpakai itu merupakan uang milik pribadinya sendiri untuk beberapa urusan berkaitan dengan kegiatan kampanye Yusuf Kohar. Karena telah adanya perjanjian penggantian dana tersebut.
Namun hingga pada laporan itu didaftarkan olehnya ke Mapolresta Bandar Lampung pada awal Agustus 2021 kemarin, Janji-janji penggantian dana kampanye yang ia terima tidak pernah terealisasi.






