KIRKA – DPRD dan masyarakat Lampung pertanyakan sikap Kejati Lampung soal penanganan dugaan permasalahan dari laporan masyarakat.
Sebab, hal ini untuk menjawab pemeriksaan dana hibah KONI Lampung Rp55 miliar yang merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Baca Juga : Pematank Adukan Lelang Proyek Lampung Tengah
“Kalau pemeriksaan ini dari laporan masyarakat. Lalu, kenapa masih ada laporan dugaan korupsi yang belum di tindaklanjuti,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Sahdana, Selasa (14/09/2021).
“Apakah belum cukup bukti atau seperti apa laporan itu. Kenapa pemeriksaan ini terkesan ada pembeda dari laporan masyarakat lainnya,” ungkap dia.
Melihat dari beberapa laporan masyarakat lainnya, ia mencontohkan, dugaan tindak korupsi pada pengerjaan Pamsimas III Tahun 2017, 2018 dan 2019 Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Proyek Dikritik TEC Sudah Dilaporkan Ke Kejati Lampung
Sampai saat ini, persoalan yang sudah dilaporkan oleh DPP KPK TIPIKOR Korwil Lampung ke aparatur hukum ini belum juga ada tindaklanjutnya.
“Dimana peran serta Kejari Way Kanan, Kejati Lampung dan Kejagung ini. Sementara ketika ketika ada laporan soal KONI, langsung ditindaklanjuti,” ucap dia.
“Apakah laporan persoalan KONI ini dianggap lebih penting ketimbang Pamsimnas,” keluh dia.
Baca Juga : Pematank Segera Bawa Anjungan Way Kanan Ke KPK
Selain itu, mantan Anggota DPRD tiga periode dari kabupaten Way Kanan ini juga mempertanyakan sikap APH soal munculnya unggahan di media sosial soal dugaan fee proyek atas nama Man Fikri.
Dalam postingan itu, terdapat nama-nama orang yang diduga sebagai penyetor fee proyek di Way kanan.
“Apa tanggapan dari APH soal unggahan dugaan nama-nama penyetor fee proyek ini,” tanya dia.
Baca Juga : Aduan Dugaan KKN Proyek Cantum Nama Wabup Way Kanan
Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Ketua DPP PEMATANK Suadi Romli. Ia juga mempertanyakan alasan Kejati Lampung yang terkesan cepat tanggap melakukan pemeriksaan soal dana hibah KONI tersebut.
Padahal, kata dia, masih ada beberapa laporan dugaan korupsi yang telah ia sampaikan, belum juga ditindaklanjuti oleh lembaga Korps Adhyaksa ini.
Misalnya, kata dia, dugaan korupsi di Dinas PUPR Way Kanan untuk pembangunan Anjungan di PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
Baca Juga : Respons Aktivis Ketika Jaksa Selidiki KONI Lampung
Selanjutnya, pelaporan dugaan tender kurung dalam proses lelang di Dinas Pengairan Lampung Tengah tersebut yang terlihat dari dipercepatnya waktu pengumuman.
Pengadaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Way Lungguh, Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021, dengan nilai penawaran Rp6,2 miliar.
“Apa yang menyebabkan pelaporan ini jadi mandek. Jadi ini yang menjadi pertanyaan kami selama ini,” tanya dia.
Ia berharap, aparatur hukum bisa selektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menekan angka korupsi di Bumi Ruwa Jurai.
Baca Juga : Sahdana: Tindaklanjuti Laporan Dugaan KKN Di Way Kanan
“Harapan kami para aparatur ini bisa bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa meninggalkan kesan tebang pilih,” pungkas dia.






