Selain itu pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNILA ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tersebut merupakan sebuah “Pembangkangan” terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dimana dalam hal ini Pemerintah Daerah seharusnya adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang kini telah memutuskan kemudahan sistem perizinan demi menarik investor guna menciptakan lapangan pekerjaan baru dan juga telah tertuang dalam Undang-undang Omnibus.
“Apa yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung itu dalam mempersulit izin adalah sebuah bentuk “Pembangkangan” terhadap apa yang sedang dilakukan Pemerintah Pusat, Dinas yang merupakan wajah Pemerintah Provinsi Lampung itu tidak menjalankan kewajibannya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
“Seharusnya dalam hal ini setiap perizinan itu dipermudah, terlebih di masa pandemi covid sekarang, setiap investasi pasti bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru yang tentunya akan mengurangi angka pengangguran, harusnya antara Pusat dan Daerah dapat berjalan selaras, itu juga sudah tertuang di dalam Undang-undang Omnibus terkait kemudahan mendapatkan izin,” sambungnya.
Melihat apa yang dialami oleh PT. Mitra Properti Seindo yang menunggu terbitnya izin sejak 2020 kemarin, Doktor lulusan Universitas Padjadjaran ini turut menyinggung Slogan Lampung Berjaya yang disuarakan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menurutnya kenyataan ini tak seiring sejalan dengan apa yang menjadi moto dalam kepemimpinan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lampung tersebut sejak ia menjabat menjadi orang nomor satu Lampung pada 2019 lalu.






