Hukum  

Yusdianto Angkat Bicara Terkait Gugatan PT Mitra Properti Seindo

Pengamat Hukum Dr.Yusdianto,SH,MH. Foto Istimewa

Ia pun menilai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung harus bercermin dan memperbaiki diri, terlebih seluruh izin kini dapat diurus melalui satu pintu dan bisa secara online.

Ini menjadi hal yang seharusnya mempermudah masyarakat dalam berinvestasi bukan malah menjadi masalah baru karena sistem yang terkesan makin ruwed.

Dirinya pun mendorong Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk segera melakukan evaluasi terhadap bawahannya demi mengutamakan rakyat, serta agar masalah yang sama tidak terulang kembali.

“Kenyataan yang kita lihat sekarang jelas berbanding terbalik dengan slogan Lampung Berjaya yang selalu diucapkan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, jika izin saja sulit dikeluarkan bagaimana bisa berjaya, orang mau investasi kan jadi sulit di sini” ungkapnya.

“Lagi pula sekarang kan dalam hal mengurus izin sudah satu pintu, bisa online juga, harusnya bisa mempermudah masyarakat bukan malah makin jadi sulit, saya rasa Pemprov Lampung musti bercermin ke daerah lain, ini harus ada yang dirubah, Gubernur harus segera Evaluasi perangkat bawahannya terutama Dinas Lingkungan Hidup yang kini sedang digugat di pengadilan” tutupnya.

Baca Juga : DPRD Lampung Soroti Gugatan PT Mitra Properti Seindo

Sementara diketahui persidangan gugatan PT. Mitra Properti Seindo terhadap Kadis Lingkungan Hidup Lampung tersebut, dijadwalkan akan mulai digelar perdana pada Rabu mendatang (21/04), yang direncanakan akan digelar di ruang R.Soebekti dengan agenda pembacaan petitum dari pihak Penggugat.