KIRKA – Mediasi dinyatakan gagal, Yusar Versus Nanang Ermanto lanjut ke Persidangan, yang direncanakan akan digelar pada Rabu pagi 3 Agustus 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Yusar Riyaman Saleh Minta Kembalikan Uangnya Kepada Para Tergugat
Tidak berhasilnya mediasi antara Yusar Riyaman Saleh dan empat pihak Tergugat tersebut, dinyatakan usai digelarnya jadwal terakhir mediasi yang dilaksanakan pada Selasa pagi 28 Juni 2022 pekan kemarin.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadwalkan akan segera menggelar persidangan perkara gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk itu secara perdana, pada bulan mendatang dengan agenda pembacaan gugatan.
Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat pihak Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.
Baca Juga : Joni Tamin Tak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Empat Kali
Yang diinformasikan, gugatan berkaitan dengan permasalahan janji pemberian jabatan, serta pemberian sejumlah paket pekerjaan proyek senilai Rp32 miliar, yang bersumber dari DAK dan APBD Lampung Selatan tahun anggaran 2019, dengan kerugian Rp2,5 miliar.






