KIRKA – Lantaran lagi-lagi Joni Tamin tak hadir, gugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda empat kali, dan dijadwalkan akan kembali digelar pada 18 Mei 2022 mendatang.
Baca Juga : Dua Pihak Tidak Hadir, Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda
Joni Tamin merupakan seorang yang tercantum sebagai Tergugat II dalam perkara gugatan perdata ini, yang dalam proses persidangannya sudah tercatat sebanyak empat kali dirinya tak mengindahkan panggilan dari Pengadilan.
Maka dalam penundaan sidang yang kesekian kalinya ini, Majelis Hakim menyatakan memberikan kesempatan terakhir untuk kembali memanggil Joni Tamin, agar dapat hadir ke persidangan dua pekan mendatang.
“Sidang ditunda lagi, Tergugat II tak hadir lagi, jadi Hakim memutuskan memberikan kesempatan untuk memanggilnya sekali lagi ke persidangan tanggal 18 Mei 2022 besok,” terang Marwan selaku kuasa hukum pihak Penggugat.
Dalam perkara gugatan perdata ini sendiri, Yusar Riyaman Saleh selaku pihak Penggugat, mencantumkan empat nama pihak Tergugat diantaranya Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I.
Selanjutnya atas nama Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto tercatat sebagai pihak Tergugat IV.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi
Dimana pada pokok gugatannya, Yusar mempermasalahkan sebuah janji pemberian Jabatan kepada para pihak Tergugat, serta menyoal janji lainnya yaitu pemberian Jatah Proyek di Kabupaten Lampung Selatan pada 2019 lalu.






