KIRKA – Lantaran dua pihak tidak hadir, gugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda kembali, dan dijadwalkan akan dilaksanakan ulang pada Rabu 27 April 2022, tiga pekan yang akan datang.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi
Penundaan kembali persidangan perkara gugatan perdata tersebut, disebabkan lantaran pihak Tergugat I dan II, belum juga dapat hadir untuk memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pada penundaan yang ketiga ini, Hakim meminta untuk kembali melakukan panggilan sidang kepada Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I dan Joni Tamin selaku Tergugat II, untuk dapat hadir dalam gelaran sidang di 27 April 2022 mendatang.
Menanggapi penundaan yang kembali dilakukan kali ini, Marwan selaku Kuasa Hukum dari Yusar Riyaman Saleh selaku pihak Penggugat, mengatakan pihaknya hanya akan menunggu sampai pada jadwal persidangan berikutnya.
“Iya benar sidang ditunda lagi, dua pihak Tergugat tidak hadir, kita tunggu saja karena Tergugat I dan II akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi,” terang Marwan kepada KIRKA.CO, Rabu 6 April 2022.
Untuk diketahui dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh ini, terdapat empat nama selaku pihak Tergugat diantaranya Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I.
Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung
Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto tercatat sebagai pihak Tergugat IV dalam perkara gugatan perdata ini.
Dan Yusar selaku Penggugat, pada poin pokok gugatannya diketahui mempermasalahkan sebuah janji Jabatan kepada para pihak Tergugat, serta terkait janji pemberian Jatah Proyek di 2019 lalu.






