KIRKA – PN Tanjungkarang minta bantuan dua pengadilan untuk panggil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dkk.
Permintaan bantuan itu didasarkan pada adanya gugatan perdata terhadap empat orang –termasuk Nanang Ermanto— yang digugat oleh Yusar Riyaman Saleh di PN Tanjungkarang. Adapun dua pengadilan yang dimintai bantuan tersebut adalah PN Kotabumi dan PN Kalianda.
Baca Juga : Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Dkk Ditunda
Hal-hal ini dikemukakan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendri Irawan sebagai respons dari PN Tanjungkarang saat ditanyai KIRKA.CO tentang pencantuman nama PN Kalianda dan PN Kotabumi di dalam Informasi Detail Perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang.
”Itu karena kita (PN Tanjungkarang) melakukan pemanggilan melalui delegasi, minta bantuan pengadilan negeri lain. Panggilan itu melalui delegasi-delegasi, itu didelegasikan kepada pihak pengadilan wilayah hukum dimana mereka (tergugat) berdomisili,” jawab Hendri Irawan kepada KIRKA.CO pada 4 Maret 2022.






