Hukum  

PN Tanjungkarang Minta Bantuan Dua Pengadilan Panggil Nanang Ermanto Dkk

PN Tanjungkarang Panggil Nanang Ermanto
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama tiga orang lainnya digugat di PN Tanjungkarang. Foto: Arsip Nanang Ermanto.

Tak sampai itu saja, PN Tanjungkarang juga telah melakukan upaya pemanggilan terhadap penggugat sekaligus tergugat melalui pengumuman dalam bentuk iklan atau pengumuman lewat radio.

”Itu panggilan umum namanya,” terangnya. ”Jadi, kami PN Tanjungkarang sudah melakukan upaya-upaya itu, begitu,” timpalnya.

Diketahui, Nanang Ermanto digugat sebagaimana tertuang dalam Gugatan Perkara atas Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Terdapat empat orang sebagai pihak tergugat di dalam perkara ini, yakni:

1. Akbar Bintang Putranto.
2. Joni Tamin.
3. Aliunsyah.
4. Nanang Ermanto.

Mereka digugat atas persoalan yang berkaitan dengan tawaran Nanang Ermanto dkk pada bulan Agustus 2018 kepada Yusar Riyaman Saleh.