KIRKA – Yusar Riyaman Saleh diadukan ke Polres Lampung Selatan terkait UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto melalui kuasa hukumnya, yakni Adi Yana.
Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Adi Yana saat dihubungi KIRKA.CO pada 26 April 2022.
Menurut Adi Yana, materi pelaporan terhadap Yusar Riyaman Saleh telah dia paparkan lewat pemberitaan yang dipublikasikan media lokal.
“Iya betul (menjadi kuasa hukum Akbar Bintang Putranto dan melaporkan Yusar Riyaman Saleh),” jelas Adi Yana.
“Itu apa yang sesuai di berita itu pelaporannya,” timpal dia lagi.
Berdasar pada pemberitaan, pelaporan yang disampaikan Adi Yana ke Polres Lampung Selatan tersebut terjadi pada 13 April 2022.
Kemudian pada 20 April 2022, Adi Yana menerima surat dari Polres Lampung Selatan berupa pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pelaporan.
“Nanti kalau ada perkembangan terkait pelaporan ini, saya kabarin,” ungkap dia.
Baca Juga : Polisi Jelaskan Surat DPO Akbar Bintang Putranto
Berdasar dokumen elektronik yang didapat KIRKA.CO, pelaporan terhadap Yusar Riyaman Saleh tadi sudah memasuki tahap penyelidikan dan ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Selatan.
KIRKA.CO masih belum mendapat respons dari Akbar Bintang Putranto atas pelaporan ini. Pesan yang dilayangkan ke nomor teleponnya belum direspons.
Akbar Bintang Putranto pada 27 April 2022 sekira pukul 00.38 WIB memberikan jawaban atas pelaporan terhadap Yusar Riyaman Saleh. Ia membenarkan laporan tersebut. ”Iya (benar),” jawab Akbar kepada KIRKA.CO lewat keterangan tertulis.






