Hukum  

Yunizar Segera Diadili Dugaan Korupsi Pajak Air

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tipikor Tanjungkarang, terkait Perkara Korupsi yang menjerat mantan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, Yunizar. Foto Eka Putra

KIRKAMantan Kepala BPPRD dan Asisten II Perekonomian Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, Yunizar, resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsugih ke PN Tanjungkarang dengan sangkaan perbuatan korupsi pajak penggunaan air tanah PT Great Giant Pineapple.

Usai awal Juni lalu ditetapkan sebagai tersangka, pada senin 26 Juli 2021 ini Yunizar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Pada data umum yang dapat dilihat di SIPP PN Tanjungkarang, Yunizar didakwa dengan dakwaan primair yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Subsidair dengan dakwaan Pasal 3, atau dakwaan kedua dakwaan pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perbuatannya, Yunizar disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pajak yang disetorkan oleh PT Great Giant Pineapple sejak triwulan tiga dan empat di 2017, dan pada triwulan satu sampai tiga di 2018.

Sehingga kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh ulahnya tersebut, yang telah dihitung oleh Auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung diperkirakan sebesar Rp983.042.204 (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah).

Diketahui dalam hal kerugian negara yang diperkirakan terdapat dalam perbuatan Yunizar, seluruhnya telah dikembalikannya dan dititipkan melalui Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsugih.

Yunizar diketahui, baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, pada saat dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, terdakwa Yunizar dijadwalkan akan segera disidang secara perdana pada Kamis besok 29 Juli 2021, yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Efiyanto D.