Atas perbuatannya itu, ketiga Terdakwa dinilai Jaksa telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu penjara selama lima tahun.
Dan terkhusus terhadap Wilson Lalengke selaku Terdakwa I Jaksa turut mendakwanya telah melakukan perbuatan sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga : Wilson Lalengke Disidang 21 April 2022
Sementara diketahui dalam penanganan perkara ini sendiri, Kejaksaan Negeri Sukadana pada Kabupaten Lampung Timur telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari lima orang.
Dan usai digelar sidang perdananya kali ini, perkara perusakan papan bunga ini akan kembali berlanjut dan dilaksanakan pada Selasa pekan depan 26 April 2022, dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.






