Hukum  

Wilson Lalengke Disidang 21 April 2022

Kirka.co
Wilson Lalengke. Foto Istimewa

KIRKAWilson Lalengke disidang 21 April 2022, yang dijadwalkan akan segera digelar secara perdana di PN Sukadana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga : Wilson Lalengke Cabut Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung 

Kirka.co
Tangkapan layar SIPP PN Sukadana, terkait perkara penghancuran atau perusakan barang atas nama Terdakwa Wilson Lalengke dkk. Foto Eka Putra

Berdasar penelusuran terbuka KIRKA.CO pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Sukadana dengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, berkas perkara Wilson Lalengke dan dua Terdakwa lainnya siap untuk disidangkan.

Ketiganya resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejari Sukadana ke Pengadilan pada Kamis 14 April 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 92/Pid.B/2022/PN Sdn, dengan klasifikasi perkara Penghancuran atau Perusakan barang.

Tiga orang yang akan segera disidangkan bersama ini diantaranya atas nama Terdakwa I Wilson Lalengke, Terdakwa II Edi Suryadi dan Terdakwa III yakni atas nama Sunarso dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Wilson Lalengke Layangkan Praperadilan Atas Penangkapan Dirinya 

Atau dengan dakwaan kedua disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta terkhusus terhadap Wilson Lalengke sendiri Jaksa juga turut menjeratnya dengan dakwaan ketiga yakni Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.