Hukum  

Wilson Lalengke Jalani Persidangan Perdana di PN Sukadana

Wilson Lalengke Jalani Persidangan
Gedung Pengadilan Negeri Sukadana. Foto Istimewa

KIRKAWilson Lalengke jalani persidangan perdana di PN Sukadana pada Kamis 21 April 2022 kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut pada Kejari Lampung Timur.

Baca Juga : Dakwaan Perkara Wilson Lalengke Dibacakan, Dua Orang Berstatus Buronan 

Terdakwa Wilson Lalengke beserta dengan dua Terdakwa Lainnya yakni Edi Suryadi dan Sunarso, disidangkan secara bersama dalam perkara dengan Nomor 92/Pid.B/2022/PN Sdn, dengan klasifikasi perkara penghancuran atau perusakan Barang.

Ketiga orang ini disangkakan telah melakukan perbuatan perusakan terhadap tiga buah papan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob, yang berada di depan dan di halaman pagar Mapolsek Lampung Timur pada 11 Maret 2022 kemarin.

“Secara bersama-sama dengan menggunakan tenaga bersama mendorong papan bunga tersebut dari arah belakang papan bunga kearah depan, yang menyebabkan papan bunga jatuh atau roboh, serta kayu kerangka dan papan bunga tersebut patah,” ucap Jaksa bacakan sangkaan perbuatannya.