KIRKA – Dalam dakwaan perkara Wilson Lalengke dibacakan oleh Jaksa pada gelaran sidang perdananya, disebutkan dua orang berstatus buron, yang keduanya juga disangkakan turut melakukan perusakan papan bunga bersama dengan Wilson Lalengke.
Baca Juga : Wilson Lalengke Jalani Persidangan Perdana di PN Sukadana
Dalam gelaran sidang yang dilaksanakan pada Kamis 21 April 2022 ini, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut didudukkan sebagai Terdakwa I bersama dengan Edi Suryadi selaku Terdakwa II dan Sunarso selaku Terdakwa III.
Persidangan perkara dengan Nomor 92/Pid.B/2022/PN Sdn kali ini, dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Timur, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana.
Yang pada sangkaan perbuatannya, Ketiga Terdakwa disebut dalam dakwaan Jaksa telah secara bersama-sama dengan dua orang lainnya bernama Nopriyanto dan Yopi, melakukan perusakan terhadap tiga papan bunga yang berada di depan halaman Mapolsek Lampung Timur, 11 Maret 2022 lalu.






