Hukum  

Dakwaan Perkara Wilson Lalengke Dibacakan, Dua Orang Berstatus Buronan

Dakwaan Perkara Wilson Lalengke Dibacakan
Tangkapan layar video Wilson Lalengke saat peristiwa perusakan papan bunga, di Mapolres Lampung Timur. Foto Istimewa

Dua nama di atas, dalam keterangan yang diberikan oleh Jaksa di hadapan Majelis Hakim, dijelaskan bahwa saat ini tengah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau sedang berstatus Buronan dari pihak Kepolisian.

“Terdakwa I Wilson Lalengke, Terdakwa II Edi Suryadi dan Terdakwa III Sunarso, bersama-sama dengan Nopriyanto berstatus DPO dan Yopi berstatus DPO, pada Jumat 11 Maret 2022 sekira jam 10, bertempat di halaman dan di depan pagar Polres Lampung Timur, melakukan perbuatan pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

Pada dakwaan Jaksa, Wilson Lalengke Cs disebut melampiaskan amarahnya usai tak terima melihat adanya papan karangan bunga ucapan selamat, berkenaan dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Timur terhadap rekan mereka.

Baca Juga : Wilson Lalengke Cabut Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung 

Yang pada akhirnya, atas perbuatan perusakan papan bunga tersebut, dua pengusaha mengalami kerugian yang diantaranya Al & El Florist sebesar Rp6 juta, serta Sanjaya Florist yang mengaku mengalami kerugian Rp9 juta.