Hukum  

Wan Hendri Sekarang Mendekam di Lapas Kotabumi

Kirka.co
Eks Kadis Perdagangan Pemkab Lampung Utara, Wan Hendri (mengenakan rompi tahanan KPK) kini telah menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kotabumi. Sebelumnya dia ditempatkan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda. Foto: Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kepada publik bahwa Wan Hendri kini telah menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Diketahui, Wan Hendri yang merupakan mantan Kadis Perdagangan pada Pemkab Lampung Utara itu dinyatakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari Tim Penyidik KPK di Lapas Kelas IIA Kota Bumi pada 19 Agustus 2021.

”[…] bertempat di Lapas Kotabumi, juga dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Wan Hendri (mantan Kadis Perdagangan),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 19 Agustus 2021 malam.

Baca Juga : 3 Saksi Tipikor Akan Diperiksa KPK di Kantor BPKP Lampung

Pemeriksaan terhadap Wan Hendri merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dikerjakan KPK sejak Mei 2021 lalu. Penyidikan ini termasuk pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Wan Hendri sebelumnya.

Di dalam perkara itu, Wan Hendri dihukum bersama-sama dengan lima orang lainnya, termasuk di antaranya: Agung Ilmu Mangkunegara [mantan Bupati Lampung Utara], Syahbudin [mantan Kadis PU-PR pada Pemkab Lampung Utara], Chandar Saleh serta Hendra Wijaya Saleh [kontraktor] serta Raden Syahril [paman dari Agung Ilmu Mangkunegara].

Sebelum berada di Lapas Kelas IIA Kotabumi, Wan Hendri dulunya dinyatakan mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda. Sebelumnya lagi, ia berada di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Keberadaan Wan Hendri di Lapas Kelas IA Bandar Lampung tercatat pada 21 Juli 2021. Ia dinyatakan satu blok dengan Raden Syahril dan Syahbudin. Dua hari setelahnya, tiga orang narapidana ini dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda, tepatnya pada 23 Juli 2021.

Di tanggal tersebut, Agung yang merupakan mantan bos dari ketiga orang itu dimasukkan ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Sebelumnya Agung berada di Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Sebagai informasi, pemeriksaan KPK kepada Wan Hendri juga dilakukan kepada empat orang saksi lainnya. ”Hari ini, 19 Agustus 2021, bertempat di Kantor BPKP Lampung, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan para saksi: Romi [PNS], Yuman Erhan [Swasta], Tri Ferdiansyah [Swasta], Febriantoro [PNS],” kata Ali Fikri.

Baca Juga : KPK Periksa 5 Saksi Perkara Agung di Lampung

Kelimanya, lanjut dia, hadir saat diperiksa Tim Penyidik dalam kaitannya untuk mengkonfirmasi tentang dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan proyek di Pemkab Lampung Utara. Namun sayang, Ali Fikri tak merinci pelaksanaan proyek mana yang dimaksud.

“Seluruh saksi hadir. Dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud,” ujarnya.