Hukum  

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kepada publik bahwa Wan Hendri kini telah menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kotabumi. Diketahui, Wan Hendri yang merupakan mantan Kadis Perdagangan pada Pemkab Lampung Utara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.