KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam melengkapi pemberkasan penerbitan penyidikan baru di perkara eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Yusdianto: Kenapa Tidak Ajukan Arinal Djunaidi Dipersidangan
KPK dalam pernyataannya sejak awal menyatakan bahwa penyidikan baru itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketiga orang yang menurut KPK tengah dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik, sebenarnya berstatus sebagai narapidana. Ketiganya adalah narapidana perkara Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : KPK Periksa 5 Saksi Perkara Agung di Lampung
Mereka lebih tepatnya adalah para tersangka terdahulu di dalam berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara ketika ditangani KPK lewat Operasi Tangkap Tangan di awal-awal.
”Hari ini pada 18 Agustus 2021, pemeriksaan saksi dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Periksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, atas nama Hendra Wijaya Saleh, Syahbudin, dan Raden Syahril,” sebut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga : KPK Kembali Kerjakan Penyidikan Baru Lampung Utara
Hendra Wijaya Saleh alias Eeng dihukum karena dinyatakan hakim telah terbukti menyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Sewaktu divonis, ia berlatar belakang sebagai Direktur CV Trisman Jaya. Kini Eeng menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Syahbudin adalah eks Kadis PU-PR Lampung Utara. Ia divonis karena dinyatakan hakim terbukti menerima suap. Kini Syahbudin mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Baca Juga : KPK Periksa Enam Saksi Penyidikan Perkara Agung
Raden Syahril alias AMI. Ia adalah paman dari Agung Ilmu Mangkunegara. Kini AMI mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda.






