KIRKA – Wabup Ardito Wijaya jalani vonis Hakim PN Gunungsugih dengan bersihkan toilet masjid. Sanksi administratif membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, dengan menggunakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.”
“Hari ini telah dilaksanakan eksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih, atas nama saudara Ardito Wijaya yang telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker, sanksi yang dilakukan yakni membersihkan fasum yang ada di dalam masjid, diantaranya tempat wudhu, toilet, dan menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar Masjid Al-Hikmah di dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah,” jelas Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, M. Angga Mahatama.






