Hukum  

Sebar Hoax Ardito Ditangkap, Ubat Harun Dipenjara

Kirka.co
Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Foto Istimewa

KIRKA – Warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah bernama Ubat Harun, harus menerima vonis satu tahun penjara lantaran menyebar berita hoax terkait tertangkap tangannya Ardito Wijaya oleh KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang diketuai oleh Hakim Ketua Byrna Mirasari pada gelaran sidang lanjutannya, Kamis 16 September 2021 kemarin.

Baca Juga : Sebar Hoax Ardito Terjaring OTT KPK, Dikenakan Pasal ITE

Hanya gara-gara meneruskan sebuah informasi yang didapatkannya dari media sosial facebook dan disebarkannya kembali ke sebuah grup Whatsapp, Ubat Harun harus divonis bersalah dan dipenjarakan selama satu tahun, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Ubat Harun dijerat dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan unsur tindak pidana telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga : Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes

Diketahui terdakwa Ubat Harun dilaporkan sendiri oleh korbannya yakni Ardito Wijaya, yang diketahui kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, karena perbuatannya danggap telah merugikan Ardito yang saat peristiwa tersebut sedang berjuang dalam pemilihan kepala daerah.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gunung Sugih, Terkait Putusan Perkara ITE Atas Nama Terdakwa Ubat Harun. Foto Eka Putra

Dalam unggahannya pada 8 Desember 2020 di grup Whatsapp IMM Lampung yang beranggotakan 42 orang, Ubat Harun memposting gambar Ardito Wijaya tengah mengenakan rompi orange khas tersangka KPK, dengan pula menerakan kalimat “Ardito Wijaya Calon Wakil Paslon 02 Kena 0TT KPK Siang Tadi Sekarang Sudah Di Polda Dan Akan Diberangkatkan Ke Jakarta Malam Nanti”.