KIRKA – Nasib sial harus dialami seorang warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah bernama Ubat Harun, ia harus berhadapan dengan hukum dan segera diadili dalam perkara ITE, lantaran telah menyebarkan hoax tentang tertangkap tangannya Ardito Wijaya.
Baca Juga : Ardito Wijaya Divonis Bersalah Melanggar Prokes
Hanya gara-gara meneruskan sebuah informasi yang didapatkannya dari media sosial facebook dan disebarkannya kembali ke sebuah grup whatsapp, Ubat Harun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ke meja hijau.
Dirinya dilaporkan sendiri oleh korbannya yakni Ardito Wijaya, yang diketahui kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, karena kelakuan Ubat Harun dianggap telah merugikan Ardito yang saat peristiwa tersebut sedang berjuang dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam unggahannya pada 8 Desember 2020 di grup whatsapp IMM Lampung yang beranggotakan 42 orang, Ubat Harun memposting gambar Ardito Wijaya tengah mengenakan rompi orange khas Tersangka KPK, dengan pula menerakan kalimat “Ardito Wijaya Calon Wakil Paslon 02 Kena 0TT KPK Siang Tadi Sekarang Sudah Di Polda Dan Akan Diberangkatkan ke Jakarta Malam Nanti.”
Dalam perkaranya dengan Nomor 333/ Pid.Sus/2021/PN GNS, Ubat Harun didakwa dengan dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Alzier: DPRD Jangan Tidur, Urus itu Rakyat
Atau dakwaan kedua dengan dakwaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 yang mengatur tentang peraturan hukum pidana, dan akan segera disidangkan pada Selasa 10 Agustus 2021 mendatang, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Gunungsugih.






