Hukum  

KIRKA – Warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah bernama Ubat Harun, harus menerima vonis satu tahun penjara lantaran menyebar berita hoax terkait tertangkap tangannya Ardito Wijaya oleh KPK. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.