Pelaksanaan putusan sanksi sosial tersebut berlangsung sejak pukul 8 pagi, Rabu 4 Agustus 2021, dengan didampingi oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah.
Sebelumnya diketahui pada Jumat 30 Juli 2021 kemarin, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dinyatakan bersalah oleh Hakim Tunggal PN Gunungsugih atas pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker yang dilakukannya pada sebuah acara resepsi pernikahan.
Melalui laman web milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns, dapat terlihat kronologi perkara dan putusan yang menjerat Wabub Lampung Tengah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.






