”Rancangan Keputusan atau Rantus sebagai Keputusan dalam Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar tanggal 21 Oktober 2023 tentang penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari Partai Golkar dalam Pemilu Tahun 2024.
Baca juga: Prabowo Daftar Jadi Peserta Pilpres 2024 Pekan Depan
Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar Tahun 2023, menimbang dan seterusnya… mengingat dan seterusnya…
Memperhatikan arahan dan persetujuan Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar Tahun 2023 tanggal 21 Oktober 2023.
Menetapkan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar tentang penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari Partai Golkar dalam Pemilu Tahun 2024.
Pertama:
Menetapkan dan mengusung Letnan Jendral TNI Purn Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Kedua:
Menetapkan, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia dari Partai Golkar periode 2024-2029.
Ketiga:
Memberikan mandat dan kuasa penuh kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengambil dan atau memutuskan kebijakan-kebijakan strategis dalam menyikapi dinamika politik di Indonesia di kemudian hari.
Baca juga: Prabowo Unggul di Pilpres 2024 Bila Dipasangkan dengan Gibran
Keempat:
Bahwa dengan adanya Keputusan Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar pada 21 Oktober 2023 tentang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maka mencabut seluruh keputusan-keputusan tentang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebelumnya.
Kelima:
Menugaskan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar Tahun 2023 sebagaimana diktum pertama, kedua, ketiga dan keempat untuk disosialisasikan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar selaku Pimpinan Rapat Pimpinan Nasional II Partai Golkar Tahun 2023, Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jendral Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.”






