Dalam perkara ini sendiri, Akbar Bintang Putranto disangkakan melakukan tipu gelap terhadap seorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh, pada sekitar 2018 hingga 2019 lalu.
Baca Juga: Perkara Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Dinilai Penuhi Unsur Suap
Dimana pada peristiwa itu terdapat kesepakatan antara keduanya, tentang janji Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan, serta pengerjaan beberapa proyek fisik.
Yang dalam hal ini, Rusman Efendi berucap persoalan itu merupakan peristiwa dalam unsur suap atau pun gratifikasi, sebab menurutnya ada pemberian sesuatu untuk mendapatkan sesuatu.
Dan ditekankan olehnya, bahwa hal-hal yang akan didapat tersebut masuk ke dalam lingkup pemerintahan, baik Jabatan maupun Proyek yang diduga diperjual belikan.
Dimana selain kliennya, Rusman berucap ada pihak lain yang memang berwenang untuk mengatur seluruh janji itu, serta memerintahkan Bintang mengambil uang dari korban.
“Ada niat penyerahan-penyerahan uang yang ditujukan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, konteksnya ya Proyek Pemerintah. Siapa yang berwenang di dalam proyek itu, ya tentunya oknum penyelenggara negaranya. Dan sesuai dengan BAP Bintang, ia mengaku uang diserahkan ke oknum Pimpinan Tertinggi, itu juga untuk menunjang kepentingan dan keperluan dia dan istrinya,” urainya.






