Hukum  

Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Bakal Dibawa ke Mabes Polri

Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Bakal Dibawa ke Mabes Polri
Akbar Bintang Putranto, Terdakwa perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan jabatan di Lampung Selatan. Foto: Eka Putra

Ia membeberkan, secara singkat akan ia buktikan di persidangan nanti, bahwa ada sebagian uang korban yang diberikan oleh kliennya sudah dalam bentuk lain, seperti daging sapi.

Baca Juga: Winarni Nanang Ermanto Penuhi Panggilan Polresta Bandar Lampung

Ditegaskan olehnya, hal itu dilakukan Bintang usai mendapat telephone yang memerintahkannya mencari uang guna menunjang kegiatan yang berkaitan dengan istrinya di Kabupaten tersebut.

“Ada perintah kepada Bintang via telephone, untuk membeli sapi kurban. Itu berasal dari Yusar sebesar Rp120 juta, dan dibelikan Bintang 7 ekor sapi. Kemudian diantar oleh Bintang melalui orang-orangnya ke 2 Kecamatan, ke Palas dan Ketapang,” sambung Rusman.

“Ada lagi uang tunai Rp135 juta, tahapannya sama via telephone juga, waktu itu untuk menunjang kegiatan PKK istrinya di Merbau Mataram, itu uang dari Yusar juga, diserahkan melalui A, sesuai arahan oknum tersebut,” pungkasnya.