KIRKA – Tersangka kasus KONI Lampung segera diumumkan oleh Kejati, usai terbitnya perhitungan resmi kerugian negara oleh kantor akuntan publik.
Baca Juga: Audit Kerugian Kasus KONI Lampung Diumumkan
Hal tersebut ditegaskan kepada awak media, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Senin siang 5 Desember 2022, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan kasus KONI Lampung.
Nanang membeberkan, bahwa setelah menerima perhitungan resmi kerugian negara, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menetapkan Tersangka pada dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung, yang terjadi pada tahun anggaran 2020 tersebut.
“Kalau terkait penanganan KONI, dalam waktu dekat (selesai), dan tidak lama lagi penetapan Tersangka, kemarin kan kerugian negaranya sudah keluar, jadi tidak lama lagi,” jelas Nanang.
Untuk diketahui, pada senin 21 November 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan hasil resmi perhitungan kerugian terhadap kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung.
Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Yang didapati mencapai sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Dengan sangkaan, dari anggaran hibah sebesar Rp29 miliar yang diterima KONI Lampung, yang ditujukan untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Diduga dikelola secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan dana diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pematank Sayangkan Kinerja BPKP di Kasus KONI Lampung
Perhitungan kerugian negara pada kasus ini sendiri, diketahui dilakukan oleh tim audit independen dari kantor akuntan publik. Usai sebelumnya tak mampu diselesaikan sesuai target oleh BPKP perwakilan Provinsi Lampung.






