KIRKA – Audit Kerugian Negara kasus KONI Lampung diumumkan, berdasarkan hasil perhitungan oleh akuntan publik, mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Baca Juga: Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Senin 21 November 2022, Asisten bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima hasil resmi perhitungan kerugian negara terkait kasus KONI.
Dimana pada dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut, tim audit independen mendapati sejumlah kerugian sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
“12 Oktober 2022 lalu, Kejati Lampung telah mengirimkan surat pencabutan permohonan penghitungan Kerugian Negara kepada BPKP Provinsi Lampung, terhadap kasus KONI ini, kemudian meminta perhitungan kepada kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, dan didapati telah ada kerugian negara,” jelas Hutamrin.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah KONI Lampung Naik Penyidikan
Lebih jauh Hutamrin membeberkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan Tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan ekspose perkara.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspose, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana nanti penentuan Tersangka akan didapat dari hasil proses ekspose tersebut, dan seyogyanya akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita dapatkan hasil perhitungan Kerugian Negara ini, selanjutnya kami akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing Tersangka untuk kembali diperiksa dalam statusnya sebagai Tersangka,” Tamrin.
Kasus dugaan korupsi pada dana hibah KONI Lampung ini sendiri, sesungguhnya telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan di 12 Januari 2022.
Yang pada akhirnya, usai perhitungan kerugian negara tak kunjung terselesaikan oleh pihak BPKP Perwakilan Lampung, akhirnya pada akhir Oktober 2022 lalu Kejati pun beralih menggunakan jasa auditor dari kantor akuntan publik.
Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung
Dan dalam tempo kurang dari satu bulan, hasil resmi perhitungan kerugian negara auditor independen dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tersebut pun diterbitkan.






