KIRKA – Sebanyak empat orang Tersangka baru dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika ditahan KPK.
Tahap Penahana itu KPK lakukan per 22 September 2023.
Adapun identitas para Tersangka baru dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika itu ialah sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemkab Mimika Totok Suharto atau yang berinisial TS.
2. Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan atau yang berinisial GUP.
3. Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya atau yang berinisial AY.
4. Pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya atau yang berinisial BW.
Pelaksanaan tahap Penahanan ini disebut KPK dilakukan demi kepentingan proses Penyidikan yang sedang berjalan.
“Karena kebutuhan dan kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP dan Tersangka TS,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK pada 22 September 2023 malam.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Kasasi Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif
Untuk informasi, penahanan terhadap Tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Gereja di Mimika ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng divonis lepas dari Tuntutan Jaksa KPK oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Makassar.
Saat ini, perkara Eltinus Omaleng sedang bergulir di tahap Kasasi di Mahkamah Agung, sedangkan perkara lainnya bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ini bermula pada tahun 2013 saat Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NJK) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Pada tahun berikutnya, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019.
Ia mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Baca juga: Langkah KPK Usai Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Eltinus Omaleng yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
“Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO [Eltinus Omaleng] kemudian menawarkan proyek ini ke TA [Teguh Anggara, Direktur PT Waringin Megah] dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat tujuh persen dan TA 3 persen,” kata Asep.
Supaya proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus diduga dengan sengaja mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
“Mengenai peran dari AY [Arif Yahya] dan BW [Budiyanto Wijaya] sebagai orang kepercayaan EO yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut,” ungkap Asep.
Untuk peran GUP [Gustaf Urbanus Patandianan] sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak,” lanjutnya.
Baca juga: Langkah KPK Usai Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan
Sementara Totok Suharto sebagai Ketua Panitia Pelelangan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.
Eltinus, terang Asep, juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
“Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA [Teguh Anggara] kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO,” terang Asep.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih menjabat sebagai Komisaris.
“TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak,” kata Asep.
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK
“Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” katanya.
Perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Asep menyatakan keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sejumlah sekitar Rp3,5 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






