KIRKA – Warga Lampung Selatan, yang diduga terlibat dalam kerusuhan hingga terjadinya pembakaran Mapolsek Candipuro pada Mei lalu, mendapat tuntutan hukuman penjara selama 9 bulan.
Para warga yang disidangkan tersebut diantaranya Zalaludin, Agus Salim, Muhammad Sultoni, Dwi Kristanto, Masruhin, Sarwono, Andi Saputra, Danang Restu, Eko Wahyudi dan Sutikno Kosasih.
Seluruh Terdakwa perusak Mapolsek Candipuro ini, akhirnya sampai pada persidangan lanjutannya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, di Rabu 29 September 2021 kemarin.
Baca Juga : Pria Ini Sebut Polisi Cuma Bisa Usir Tikus Saat Live Streaming Facebook
Jaksa menjerat beberapa warga ini dengan Pasal 160 KUHP, diantaranya Terdakwa Zalaludin, Agus Salim, Muhammad Sultoni, Dwi Kristanto, Masruhin, dan beberapa dengan jeratan Pasal 170 ayat (2) KUHP diantaranya Sarwono, Andi Saputra, Danang Restu, Eko Wahyudi, dengan tuntutan hukuman penjara selam 9 bulan.
Sedang terhadap Terdakwa Sutikno Kosasih, Jaksa menyatakannya telah bersalah melanggar Pasal 45-A ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutikno Kosasih dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Jaksa Syukri dalam tuntutannya.
Sebelumnya diketahui peristiwa berawal pada Selasa malam 18 Meli 2021 lalu, ketika sekelompok warga beramai-ramai mendatangi Mapolsek Candipuro, dengan maksud menyampaikan protesnya atas kekecewaan akan kinerja Polsek selama ini dalam membasmi Begal.
Baca Juga : Terduga Perusak Mapolsek Candipuro Mulai Disidang
Namun usai sampai di Mapolsek, masa yang berkumpul semakin ramai lantaran tersebarnya informasi bernada ajakan untuk ikut menggrudug Polsek Candipuro, dikirimkan melalui grup whatsapp dan Facebook.
Kumpulan ratusan warga yang telah menduduki kantor Polisi itu pun semakin tak terkendali, yang diduga masa tersebut ikut tersulut emosi karena adanya provokasi, yang pada akhirnya melakukan pembakaran dan pengerusakan terhadap Mapolsek Candipuro.






