KIRKA – Pria warga Lampung Selatan, harus menjadi pesakitan lantaran menyebut Polisi cuma bisa usir tikus saat melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya, tak hanya itu ia bahkan menyebut tokoh serial kartun TV Inspektur Ladusing lebih jago dalam urusan menangkap begal.
Sutikno Kosasih, kini telah berstatus sebagai seorang terdakwa dan telah mulai menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Kalianda, dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia dipermasalahkan usai melakukan siaran langsung di media sosial Facebook, saat terjadinya kerusuhan di Mapolsek Candipuro Kabupaten Lampung Selatan pada 18 Mei 2021 lalu, sembari mengucapkan kata-kata bernada sindiran kepada pihak Polsek atas penanganan keamanan di wilayah tersebut.
Dalam Live Streaming berdurasi 1 jam 24 menit lebih tersebut, dengan menggunakan bahasa Jawa Sutikno menyebutkan bahwa Polisi hanya bisa mengusir tikus, dan beberapa sindiran lainnya termasuk membandingkan pihak Polsek dengan tokoh kartun India Inspektur Ladusing.
“Polsek mong gusahi tikus (Polsek cuma ngusirin tikus),” katanya di menit ke 1 lewat 40 detik.
“Ket mbiyen ngertokne kasus begal ora rampung-rampung pak, SHIVA kae pinter nang TV, LADUSING lebih pinter nangkep begal (Dari dulu ngertinya kasus begal nggak selesai-selesai pak, Shiva tuh pintar di TV, Ladusing lebih pintar menangkap begal),” lanjutnya di menit ke 7 lewat 57 detik.
Tak usai pada sindiran itu, Sutikno pun mengucap kata-kata ajakan dalam siaran langsungnya tersebut, yang pada akhirnya dianggap turut memancing penduduk kampung untuk datang dan memenuhi Mapolsek Candi Puro sehingga berujung ricuh.
“Ayo-ayo, melu ngumpul-melu ngumpul, hadirkan kembali- hadirkan kembali, ramaikan-ramaikan (Ayo-ayo, ikut kumpul-ikut kumpul, hadirkan kembali-hadirkan kembali, ramaikan-ramaikan),” hasutnya di menit 13 lewat 30 detik.
“Tulisan duwur lawang kae lho, palayanan-pelayanan orang eneng, copot wae (tulisan di atas pintu itu lho, pelayanan-pelayanan tidak ada, copot aja),” pungkasnya.
Oleh karena ulahnya tersebut, Sutikno pun dijerat menggunakan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau dengan jeratan Pasal 160 KUHP.
Ia akan kembali disidangkan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Senin 9 Agustus 2021 besok, yang direncanakan berlangsung pada pukul 9 pagi, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Kalianda.






