KIRKA – Dua Terdakwa korupsi bibit talas Empat Lawang dituntut bui selama enam tahun, dengan juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp400 dan Rp300 juta. Baca Juga: Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Talas Kabupaten Empat Lawang Segera Disidangkan…
Fadillah Marik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
