Hukum  

Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Talas Kabupaten Empat Lawang Segera Disidangkan

Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Talas Kabupaten Empat Lawang Segera Disidangkan
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Perkara korupsi pengadaan bibit talas Kabupaten Empat Lawang segera disidangkan, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Senin 26 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Berdasarkan penelusuran terbuka Kirka.co pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Palembang, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada Kamis 15 September 2022 kemarin.

Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Talas Kabupaten Empat Lawang Segera Disidangkan
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Palembang, terkait informasi perkara korupsi pengadaan bibit talas Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Foto: Eka Putra.

Yang resmi terdaftar dengan perkara bernomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, atas nama dua orang Terdakwa yakni Erni Amirullah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan, serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kedua oknum PNS Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan tersebut, disangkakan melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Dituntut Penjara

Oleh karena perbuatannya itu, para Terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.