Hukum  

Terdakwa Korupsi Bibit Talas Empat Lawang Dituntut Bui

Terdakwa Korupsi Bibit Talas Empat Lawang Dituntut Bui
Ilustrasi Jaksa membacakan tuntutan. Foto: Istimewa

KIRKA – Dua Terdakwa korupsi bibit talas Empat Lawang dituntut bui selama enam tahun, dengan juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp400 dan Rp300 juta.

Baca Juga: Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Talas Kabupaten Empat Lawang Segera Disidangkan

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dalam gelaran sidang lanjutan perkara korupsi, atas nama dua orang Terdakwa yaitu Erni Amirullah dan Fadillah Marik, pada Senin 28 November 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Dimana kedua Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah, melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Sehingga Jaksa menuntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam, dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b, Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terdakwa Korupsi Bibit Talas Empat Lawang Dituntut Bui
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Palembang, terkait tuntutan Jaksa dalam perkara korupsi pengadaan bibit talas, Kabupaten Empat Lawang. Foto: Eka Putra

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap  Terdakwa Erni Amrullah dan Terdakwa Fadilah Marik. Masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun. Denda terhadap Terdakwa Erni Amrullah sebesar Rp400 juta, dan Terdakwa Fadilah Marik sebesar Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya.

Khusus terhadap Terdakwa Erni Amrullah, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti Kerugian Negara sebesar Rp40 juta, subsidair 3 tahun penjara.

Baca Juga: Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan, 5 Desember 2022, dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari kedua Terdakwa.