Hukum  

Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim

Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan
PTUN Palembang. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pematank berharap PTUN Palembang kabulkan gugatan terkait Pilwabup Muara Enim.

Berdasar laman resmi PTUN Palembang, gugatan terkait proses Pilwabup Muara Enim yang dilangsungkan oleh DPRD Muara Enim tersebut terdaftar sejak 10 Oktober 2022.

Gugatan ini terregistrasi dengan Nomor Perkara: 263/G/2022/PTUN.PLG. Penggugatnya ialah sebagai berikut:

1. DPC LSM Abdi Lestari (LSM-ABRI).
2. DPC Projo Kabupaten Muara Enim.
3. Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS).
4. DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Berantas (LSM-BRANTAS).
5. DPD LSM Siap dan Tanggap (LSM-SIGAP).

Baca juga: Kejaksaan Didukung Usut Penggunaan Anggaran Pilwabup Muara Enim

”Pematank berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Palembang. Dan perlu diketahui, hal ini telah menjadi perhatian publik,” ujar Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli pada 21 Oktober 2022 sebagai responsnya atas didaftarkannya gugatan tersebut terhadap pihak tergugat yakni DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dihimpun dari pemberitaan yang dipublikasikan media lokal di Palembang, Firmansyah menerangkan kalau gugatan tersebut merupakan cara untuk menguji keabsahan proses pemilihan Wakil Bupati Muara oleh DPRD Muara Enim.

”Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum,” ujar Firmansyah. ”Gugatan yang kami ajukan ini memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” sambungnya.

Baca juga: Penggunaan Anggaran Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Diadukan ke KPK

Sebelumnya lagi, penggunaan anggaran pemilihan wakil bupati Muara Enim diadukan ke KPK oleh LBH Sriwijaya IUS Institute.

Informasi soal pengaduan ini disampaikan oleh Eka Agung Saputra dalam rekaman video yang diterima KIRKA.CO pada 18 September 2022.

Eka Agung Saputra bersama dengan puluhan orang lainnya mengaku mendatangi KPK untuk mendaftarkan aduan tersebut sembari melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK.

”Tadi kami masuk ke dalam gedung (KPK) untuk menyerahkan surat aduan kami untuk pimpinan KPK dan kami memasukkan (aduan) lewat lembaga kita, Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, dan diterima dengan baik,” kata Eka Agung Saputra di dalam rekaman video tersebut.

Baca juga: DPP Pematank Adukan Proses Pemilihan Wabup Muara Enim

Tak cuma dilaporkan oleh LBH Sriwijaya IUS Institute, DPP Pematank juga turut melaporkannya kepada KPK.

DPP Pematank mengadukan proses pemilihan Wabup Muara Enim yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut pada 6 September 2022 kemarin.