KIRKA – Susunan JPU KPK yang sidangkan perkara Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang terungkap dan tertera dalam dokumen surat dakwaan.
Untuk diketahui, pada 9 November 2022 tadi surat dakwaan terhadap Andi Desfiandi selaku terdakwa dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022, sudah resmi dibacakan.
Berdasar pada dokumen surat dakwaan yang beredar dan diterima KIRKA.CO, berikut ini adalah nama-nama dari JPU yang ditugaskan KPK:
Baca juga: Harta Tiga Hakim yang Sidangkan Penyuap Rektor Unila
1. Agung Satrio Wibowo.
2. Dian Hamisena.
3. Asril.
4. Eko Wahyu Prayitno.
5. Diky Wahyu Ariyanto.
6. Muchaman Afrisal.
7. Widya Hari Sutanto.
Berdasar pada catatan KIRKA.CO, Dian Hamisena adalah salah satu JPU KPK yang sudah pernah bersidang di PN Tipikor Tanjungkarang. Nama JPU lainnya diketahui belum pernah menyidangkan perkara di PN Tipikor Tanjungkarang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum memberikan respons saat ditanyakan KIRKA.CO mengenai adanya perubahan susunan JPU KPK –yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara korupsi di Lampung.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan dari Mantan Bupati Lampung Selatan
Dalam dakwaannya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani. Andi Desfiandi selaku terdakwa diketahui didakwa atas tiga pasal, yakni:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Persidangan Penyuap Rektor Unila Karomani Digelar Secara Offline
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.






