Hukum  

KPK Lelang Barang Rampasan dari Mantan Bupati Lampung Selatan

KPK Lelang Barang Rampasan dari Mantan Bupati Lampung Selatan
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang belakangan dipenjara di Lapas Kelas IIA Pondok Rajek Cibinong. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK lelang barang rampasan dari mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Kegiatan pelelangan ini dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah ini melakukan pelelangan atas dasar putusan Mahkamah Agung.

Putusan itu merujuk kepada terpidana atas nama Zainudin Hasan –yang merupakan adik dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Zainudin Hasan

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan,” terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 8 November 2022.

Ali Fikri mengatakan bahwa barang rampasan dari Zainudin Hasan tersebut ialah sebidang tanah yang berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebidang tanah ini, timpalnya, merupakan obyek lelang yang saat ini tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).

“Obyek lelang tersebut ialah 1 bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp 5.254.919.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.000,” beber Ali Fikri.

Sebelumnya KPK juga mengumumkan adanya pelaksanaan lelang terhadap aset milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca juga: KPK Harap Hakim PK Zainudin Hasan Tidak Diintervensi

Selain menjelaskan tentang barang rampasan yang akan dilelang dari Zainudin Hasan, Ali Fikri juga menambahkan informasi tentang jadwal pelaksanaan lelang.

Adapun pelaksanaan lelang akan berlangsung pada 24 November 2022 mendatang, sekira pukul 09.30 sesuai dengan waktu server (sesuai WIB).

Cara penawaran dilakukan dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Batas akhir penawaran jatuh pada Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 sesuai dengan Waktu Server (sesuai WIB).

Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Pelunasan harga lelang diberi waktu selama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Bea lelang pembeli ialah sebesar 2 persen dari harga lelang dan pelaksanaan lelang akan berlangsung di Kantor KPKNL yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.