Hukum  

Sssst! Hakim Persilakan Jaksa KPK Panggil dan Periksa Ulang Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur

Hakim Persilakan Jaksa KPK Panggil dan Periksa Ulang Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur
Sulpakar dan Asep Jamhur diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Hakim persilakan Jaksa KPK panggil dan periksa ulang Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar dan Asep Jamhur selaku Kadis Pendidikan Lampung Selatan ke muka persidangan perkara korupsi Unila.

Kepastian dari ungkapan hakim persilakan Jaksa KPK panggil dan periksa ulang Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar dan Asep Jamhur mengemuka di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2022.

”Yang mulia, 2 saksi ini, untuk saat ini cukup. Tapi nanti ketika pak Karomani sebagai saksi untuk Heryandi dan Muhammad Basri, kami mohon hadirkan dua orang ini lagi,” kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja.

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan mempersilakan Jaksa KPK memanggil dan memeriksa ulang Sulpakar dan Asep Jamhur.

”Silakan dipanggil,” jawab Lingga Setiawan.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Dipanggil Jaksa KPK ke Persidangan Perkara Unila

Persidangan perkara korupsi Unila ini diketahui mendudukkan 3 orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Belakangan, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Karomani.

Sebagaimana diketahui bersama, Sulpakar dan Asep Jamhur pada 9 Maret 2023 kemarin sudah dihadirkan dan diperiksa oleh Jaksa KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Buka Alasan di Balik Pemanggilan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar