1. Pada tahun 2020, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 senilai Rp 150 juta. Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta. Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta. Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.
4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta. Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Ketika Sulpakar dan Asep Jamhur akan diperiksa, sempat terjadi pemadaman lampu diduga akibat meledaknya salah satu gardu di seputar PN Tipikor Tanjungkarang. Persidangan sempat tertunda.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Kenapa Sulpakar Dilabeli Pemberi Gratifikasi Dalam Korupsi Unila
Penundaan proses pemeriksaan Sulpakar dan Asep Jamhur ini terjadi sekitar kurang lebih 1 jam. Lampu padam sekitar pukul 13.19 WIB dan akhirnya persidangan dimulai saat lampu sudah dalam kondisi hidup pada pukul 14.12 WIB.
Ketika Sulpakar hadir ke PN Tipikor Tanjungkarang, terlihat sejumlah orang yang mengawal Sulpakar. Mulai dari kerabatnya satu kampung hingga orang-orang terdekatnya.






