Hukum  

Sssst! Hakim Persilakan Jaksa KPK Panggil dan Periksa Ulang Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur

Hakim Persilakan Jaksa KPK Panggil dan Periksa Ulang Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar dan Asep Jamhur
Sulpakar dan Asep Jamhur diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Dari pemeriksaan Sulpakar dan Asep Jamhur ini, keduanya kompak mengaku tidak memberikan apa-apa kepada terdakwa Karomani atau siapa pun meski telah dibantu meluluskan anak dari Sulpakar bernama Gaza Ahmad Al Ghifari dan anak dari Asep Jamhur yang bernama Nindya Azfarina Jamhur.

”(Jadi tidak memberikan sepeser pun ya pak ya?) Nggak ada, nggak ada keluar,” kata Sulpakar ketika dikonfirmasi KIRKA.CO saat itu.

Karomani mengaku keberatan ketika mendengar keterangan Sulpakar yang menyatakan bahwa anak Sulpakar bernama Gaza Ahmad Al Ghifari dipastikan Karomani wajib lulus melalui SBMPTN Tahun 2021 atau SMMPTN Tahun 2021. Pada akhirnya, Gaza Ahmad Al Ghifari dinyatakan lulus melalui SBMPTN Tahun 2021.

”Bahwa sya tidak pernah mengatakan pasti lulus. Karena itu, kalimat itu kontradiktif sebetulnya. Pasti lulus, kalau tidak lulus. Berarti kan, tidak ada kepastian,” kata Karomani kepada Lingga Setiawan.

”Jadi, ada nggak pak, kata-kata pasti lulus itu? Pak Sulpakar? Kan tadi sudah dibenarkan ada redaksional seperti itu. Nah itu gimana itu?” tanya Lingga Setiawan.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Mendengar hal ini, Sulpakar tidak memberikan jawaban lewat micro phone sehingga tidak terdengar jawabannya seperti apa. Namun begitu, Lingga Setiawan mengatakan kalau Sulpakar tetap pada keterangannya.

”Ada ya. Jadi kalau begitu, tetap pada keterangan. Selain itu ada lagi?” tanya Lingga Setiawan kepada Karomani dan Karomani menjawab cukup mengajukan keberatan dengan Sulpakar.

”Kalau terhadap Asep Jamhur? Ada keberatan?” tanya Lingga Setiawan. ”Tidak ada yang mulia,” kata Karomani.

Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK, Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Sulpakar dengan total Rp1,1 miliar. Pemberian uang itu ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022.

Berikut ini merupakan rincian penerimaan gratifikasi Karomani yang tercatat berasal atau diberi oleh Sulpakar:

Baca juga: Sulpakar dan Umroh Dibahas Saat Budiyono Diperiksa di Persidangan Korupsi Unila