KIRKA – Komisi Informasi Provinsi Lampung menilai sistem informasi KPU seharusnya transparan.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Muhammad Fuad, mengatakan penggunaan teknologi informasi mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Penyelenggara harus bisa menyampaikan informasi itu melalui teknologi digital. Apalagi ini informasi terbuka,” kata dia usai acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Senin, 12 Desember 2022.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Perppu Pemilu 2024
Sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI mendapatkan sorotan dari kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu terkait proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Menurut Fuad, sistem informasi KPU seharusnya transparan dalam menyampaikan laporan kinerja KPU pada proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual melalui Sipol.
“Pada prinsipnya, keterbukaan informasi memberikan layanan informasi secara cepat, akurat, mudah diakses, dengan bahasa yang mudah (dipahami) juga,” ujar dia.
Dalam mekanisme Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Fuad, masyarakat yang meragukan tranparansi kinerja penyelenggara bisa melakukan permohonan informasi.
“Ketika ada keluhan di masyarakat, bisa diminta permohonan informasi untuk menggugah badan publik agar transparan,” kata dia.
Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengatakan KPU sudah transparan dalam proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
“KPU memiliki akun Sipol tersendiri, partai politik dan pengawas pemilu juga memiliki akun Sipol masing-masing. Artinya pekerjaan ini by system,” ujar Ismanto saat ditemui di ruang kerjanya.






