Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan

Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan
Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika (kanan), melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Selasa (1/11) lalu. Foto: Josua Napitupulu

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung ini menegaskan jajarannya di Kabupaten/Kota juga sudah melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual sesuai prosedur.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dari Pasal 35 sampai dengan Pasal 41.

“Pendaftaran parpol calon peserta pemilu di KPU RI. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya menerima penugasan atau delegatif dari KPU RI untuk membantu melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual partai,” kata dia.

Tim Verifikator KPU, ujar dia, melibatkan Bawaslu dan Penghubung Partai Politik dalam proses Verifikasi Faktual keanggotaan, keterwakilan perempuan, dan alamat kantor partai politik.

“Ketika KPU Daerah sudah melaksanakan itu, kami secara berjenjang melaporkan hasilnya ke KPU RI,” ujar dia.

KPU RI, lanjut Ismanto, akan mengumumkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Termasuk penetapan parpol peserta pemilu. Semuanya terpusat di KPU RI,” kata dia.

Diketahui, tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu.

Sebanyak 40 parpol mendaftar sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Dari 40 parpol, hanya 24 partai yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan lanjut ke tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU.

Dalam perkembangannya, KPU mengumumkan ada 18 parpol yang lolos Verifikasi Administrasi, dan enam parpol dinyatakan tidak lolos Verifikasi Administrasi.

Dari 18 parpol tersebut, sembilan di antaranya merupakan partai nonparlemen yang harus menjalani tahapan Verifikasi Faktual terhadap keanggotaan, keterwakilan perempuan, dan alamat kantor partai politik, di provinsi dan kabupaten/kota.

KPU tidak memberikan akses yang luas bagi Bawaslu untuk mengawasi jalannya Verifikasi Administrasi di sistem informasi partai politik (Sipol), termasuk data Verifikasi Faktual.

“Akses Bawaslu mulai dari Sipol sampai data Verifikasi Faktual sangat minim sekali,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah.