Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan

Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan
Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika (kanan), melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Selasa (1/11) lalu. Foto: Josua Napitupulu

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat sesuai prosedur, namun akses data yang minim dari KPU cukup merepotkan pengawasan jajarannya.

“Bagaimana mengawasi Verifikasi Faktual ketika data tidak punya, kita minta kepada KPU, katanya informasi yang dikecualikan,” ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan uji petik minimal 10 persen dari data hasil Verifikasi Faktual yang telah dilakukan oleh KPU.

Hal itu sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2022 tertanggal 30 Oktober 2022.

Uji petik dijadwalkan sebelum tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan berlangsung pada 24 November – 7 Desember 2022.

Namun, KPU tidak memberikan data hasil Verifikasi Faktual keanggotaan parpol dengan dalih perlindungan data pribadi.

“Bawaslu tidak dikasih akses, seolah-olah pemilu ini hanya punya KPU saja,” sesal Hermansyah.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU

Dalam keterangannya, dia mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung memiliki sejumlah catatan terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual oleh KPU yang dituangkan dalam Form A.

“Form A ini memuat uraian kejadian dalam setiap pengawasan yang memuat identitas pengawas, temuan pelanggaran di lapangan, termasuk adanya potensi sengketa,” kata dia.

Hermansyah menyampaikan Bawaslu Provinsi Lampung siap membuka data hasil pengawasan Verifikasi Faktual jika ada yang meminta keterangan dari Bawaslu.

“Sama seperti di hari pencoblosan, data Bawaslu di MK menjadi data penting. Catatan Bawaslu lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas dia.

Baca Juga: KPU Lampung Sosialisasi Pengaktifan Akun Silon DPD