KIRKA – KPU Lampung sosialisasi pengaktifan akun Silon DPD atau Sistem Informasi Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah.
Sosialisasi pengaktifan akun Silon DPD berlangsung di Aula KPU Lampung, Senin, 12 Desember 2022.
“Hari ini Rapat Koordinasi dengan LO (Liaison Officer) Bakal Calon Anggota DPD RI terkait dengan pengaktifan akun Silon Perseorangan,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto.
Baca Juga: Sistem Informasi KPU Seharusnya Transparan
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ismanto menyampaikan hal-hal teknis tentang mengunggah data dukungan pemilih ke Silon.
“Nanti, KPU melihat jumlah minimal dukungan yang diinput ke Silon. Apakah sudah mencukupi atau belum, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022,” ujar dia.
KPU menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI di Provinsi Lampung sebanyak 3.000 dukungan.
“Untuk Provinsi Lampung, jumlah sebaran dukungan pemilih ini minimal tersebar di delapan kabupaten/kota se-Lampung,” kata Ismanto.
Selain memastikan jumlah dukungan pemilih memenuhi syarat minimal, lanjut dia, KPU juga akan memverifikasi kesesuaian dokumen-dokumen yang diunggah ke Silon.
“Kita periksa nanti lewat Silon,” ujar dia.
KPU Provinsi Lampung menyosialisasikan aktivasi akun Silon bagi Petugas Penghubung Bakal Calon DPD RI atau Bakal Calon Perseorangan.
KPU Lampung sosialisasi pengaktifan akun Silon DPD untuk teknis penginputan bukti dukungan pemilih dan pengaturan jadwal penyerahan bukti dukungan kepada KPU.
“Waktunya harus dikomunikasikan dengan LO-nya mulai dari 16 – 29 Desember 2022 agar jadwalnya tidak berbenturan,” kata Ismanto.
Baca Juga: Bakal Calon Anggota DPD Disanksi Jika Serahkan Data Palsu
Dan yang paling penting, lanjut dia, KPU Lampung membuka layanan Helpdesk bagi masyarakat terkait pencalonan DPD RI.
Dia menjelaskan Helpdesk KPU Lampung memberikan layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin bertanya terkait Bakal Calon Anggota DPD.
“Helpdesk dibuka sesuai dengan jam kerja. Nanti, masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan apabila tidak merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon Anggota DPD,” ujar dia.
Ismanto mengatakan mekanisme pengaduan pencatutan dukungan ini akan dibuka saat penyerahan bukti dukungan dari Bakal Calon Anggota DPD kepada KPU Lampung.
“Masyarakat juga boleh melakukan sanggahan secara tertulis ketika di-Verifikasi Faktual, jika tidak merasa mendukung,” kata dia.
Baca Juga: Verifikasi Faktual Calon DPD Pakai Metode Krejcie dan Morgan






