Bakal Calon Anggota DPD Disanksi Jika Serahkan Data Palsu

Bakal Calon Anggota DPD Disanksi Jika Serahkan Data Palsu
Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, menyampaikan Bakal Calon Anggota DPD RI akan dikenakan sanksi jika menyerahkan data palsu atau data dukungan pemilih yang sengaja digandakan. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bakal Calon Anggota DPD disanksi jika serahkan data palsu atau data yang sengaja digandakan kepada KPU.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengatakan Bakal Calon Anggota DPD disanksi jika serahkan data palsu atau dukungan ganda dengan mengurangi jumlah dukungan pemilih.

“Satu dukungan ganda internal sebagai punishment dipotong 50 dukungan,” kata dia saat ditemui di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Mantan Terpidana Boleh Daftar Calon Anggota DPD

Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung harus menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 3.000 dukungan yang tersebar di minimal delapan kabupaten/kota kepada KPU Lampung.

Syarat minimal dukungan pemilih dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi e-KTP atau Kartu Keluarga dan tanda tangan pemilih kepada KPU Lampung pada 16 – 29 Desember 2022 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

“Silon pasti akan mendeteksi kalau misalnya ada data palsu atau dukungan ganda, baik internal maupun eksternal,” ujar Ismanto.

Sanksi atas penyerahan data palsu atau data yang digandakan akan diterapkan kepada Bakal Calon Anggota DPD pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua.

“Pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu pasti sudah diklarifikasi, kalau pada Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua masih muncul data palsu, dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan,” jelas Ismanto lagi.

Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dilangsungkan pada 12 – 21 Maret 2023.

Ismanto mengatakan mekanisme sanksi ini juga diatur pada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

“Nanti ada ketentuan lebih lanjut. Kita akan melihat kronologinya seperti apa. Ini kan dimaksudkan bagi calon jangan sampai ada dukungan ganda atau dukungan palsu,” kata dia.

Mekanisme sanksi bagi Bakal Calon Anggota DPD ini, lanjut Ismanto, merupakan terobosan baru dari KPU RI.

“Kalau pada Pemilu 2019 sebelumnya ada dukungan-dukungan ganda, tapi kan dulu dicoret, belum ada mekanisme sanksi,” tutup dia.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, mengatakan Bawaslu segera membentuk tim untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI.

“Saya pastikan Bawaslu Lampung akan membuat tim seperti Tim Fasilitasi Pendaftaran Partai Politik dan stand by di KPU,” ujar dia.

Bawaslu Lampung, lanjut Hermansyah, akan memastikan syarat dukungan pemilih yang diserahkan Bakal Calon Anggota DPD kepada KPU sesuai dengan regulasi.

“Kami akan mengawasi kecocokan di administrasi, layak secara aturan PKPU maupun UU, dan kesesuaian jumlah dukungan. Pasti akan kami ‘pelototi’,” tegas dia.

Baca Juga: 310 Calon PPK Bandar Lampung Lulus Tes CAT